Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat petanahan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO petanahan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di petanahan.
DISKOMINFO petanahan mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di petanahan.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO petanahan mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah petanahan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO petanahan.
DISKOMINFO petanahan menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah petanahan melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO petanahan menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di petanahan.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO petanahan.
DISKOMINFO petanahan mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah petanahan serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO petanahan.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO petanahan petanahan membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat